Selamat Hari Amal Bakti Ke-80 Kementerian Agama RI == UMAT RUKUN DAN SINERGI INDONESIA DAMAI DAN MAJU==

Legalisir Buku Nikah

Ketentuan Legalisir Buku Nikah 

  • Legalisir buku nikah dilakukan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah
  • Untuk buku nikah yang sudah memiliki barcode atau sudah tercatat di SIMKAH WEB dapat dilakukan di KUA kecamatan terdekat
  • Untuk buku nikah yang belum memiliki barcode atau tidak terinput dalam SIMKAH WEB, legalisir dapat dilakukan di KUA Kecamatan terdekat setelah melalui VERIFIKASI

        (Pasal 50 PMA 30 tahun 2024)

Share:

Postingan Populer