Ketentuan Legalisir Buku Nikah
- Legalisir buku nikah dilakukan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah
- Untuk buku nikah yang sudah memiliki barcode atau sudah tercatat di SIMKAH WEB dapat dilakukan di KUA kecamatan terdekat
- Untuk buku nikah yang belum memiliki barcode atau tidak terinput dalam SIMKAH WEB, legalisir dapat dilakukan di KUA Kecamatan terdekat setelah melalui VERIFIKASI
(Pasal 50 PMA 30 tahun 2024)
- Legalisir buku nikah dilakukan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah
- Untuk buku nikah yang sudah memiliki barcode atau sudah tercatat di SIMKAH WEB dapat dilakukan di KUA kecamatan terdekat
- Untuk buku nikah yang belum memiliki barcode atau tidak terinput dalam SIMKAH WEB, legalisir dapat dilakukan di KUA Kecamatan terdekat setelah melalui VERIFIKASI
(Pasal 50 PMA 30 tahun 2024)