PERSYARATAN IKRAR WAKAF
WAKIF PERSEORANGANAtas Nama Diri Sendiri
- KTP asli dan digital (scan); dan
- Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat tesempat.
WAKIF PERSEORANGANMewakili suatu kelompok, keluarga, suami/istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah bersama.
- Surat Pernyataan Wakaf Bersama, dapat dibuat dengan mengakses menu “Surat Wakaf Bersama”;
- KTP asli dan digital (scan), pihak yang mewakili;
- Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat; dan
- Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.
WAKIF ORGANISASI
- fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang membidangi organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
- fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
- KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
- Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.
WAKIF BADAN HUKUM
- fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;
- fotokopi dan digital (scan) Surat keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
- KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
- Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum.
PERSYARATAN NAZHIR PERSEORANGAN
- KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk;
- Surat Pernyataan kesediaan menjadi nazhir asli dan digital (scan); dan
- Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
PERSYARATAN NAZHIR ORGANISASI
- KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
- Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
- Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
- Fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
- Fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
- Fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
- Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
- Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
- Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
PERSYARATAN NAZHIR BADAN HUKUM
- KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
- Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
- Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan Pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian untuk kepengurusan akta wakaf;
- Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar:
- Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat:
- Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
- Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
- Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
- Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
PERSYARATAN TANAH YANG DIWAKAFKAN
- Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan
- Dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku.
PERSYARATAN PEMBUATAN APAIW( AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF )
Pelapor Peristiwa Wakaf
- KTP asli dan digital (foto atau scan) pelapor peristiwa wakaf;
- Dokumen yang dijadikan rujukan sebagai dasar petunjuk (qarinah) bahwasanya telah terjadi peristiwa wakaf pada masa lampau dan wakif sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, misalkan sebagai berikut :
- Surat Pernyataan/keterangan dari saksi-saksi, kepala desa, pejabat publik, pemuka agama, tokoh masyarakat, atau pihak-pihak yang mengetahui perihal tanah wakaf;
- Dokumentasi foto atau video mengenai penyerahan tanah wakaf; atau
- Petunjuk (qarinah) lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pelapor dalam ikrar.
- Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dilaporkan tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat.
(Sumber : https://Siwak.kemenag.go.id)
Persyaratan Permohonan Izin Tukar Menukar Harta Benda wakaf :
1. Surat Permohonan
a. Surat permohonan nazhir
kepada Menteri Agama melalui Kemenag Kabupaten Tangerang (untuk luas tanah di
atas 5.000 m2
b. Surat permohonan nazhir
kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten melalui Kemenag Kabupaten
Tangerang (untuk luas tanah di bawah 5.000 m2)
c. Surat permohonan
ditandatangani oleh ketua nazhir (untuk nazhir organisasi dan badan hukum),
oleh seluruh nazhir (untuk naazhir perorangan)
2. Fotokopi AIW atau APAIW dan
sertifikat wakaf
3. Fotokopi surat pengesahan
nazhir dan surat keputusan perpanjangan atau pergantian nazhir dari BWI
4. Surat perjanjian tukar
menukar harta beneda wawkaf antara nazhir dan pihak penukar
5. Fotokopi identitas nazhir
dan pihak penukar
6. Fotokopi sertifikat harta
benda penukar atau bukti kepemilikan
lain yang sah sesuai UU
7. Fotokopi akta pendirian dan
surat izin organisasi/badan hukum, bagi pihak penukar organisasi/badan hukum
8. Rencana tata ruang
wilayah/rencana detail tata ruang/penetapan lokasi/rekomendasi tata ruang
9. Hasil penilaian oleh penilai
atas harta benda wakaf dan harta benda penukar
Prosedur permohonan untuk tanah di atas 5.000 m2
1. Nazhir mengajukan permohonan
kepada Menteri Agama melalui Kemenag Kabupaten Tangerang dengan melampirkan
persyaratan
2. Kemenag Kabupaten Tangerang
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
3. Kemenag Kabupaten Tangerang
menerbitkan tanda terima
4. Kemenag Kabupaten Tangerang
membentuk tim penetapan melalui SK dengan unsur:
a. Pemda Kabupaten
b. Kantor Pertanahan
c. MUI Kabupaten
d. Kantor Kemenag
e. Nazhir
f. KUA
5. Tim Penetapan membuat berita
acara hasil penilaian dan mengajukan rekomendasi
6. Kemenag Kabupaten menetapkan
dan mengirimkan hasil penilaian kepada Menteri Agama dan kepada BWI dengan tembusan
kepada Kakanwil
7. BWI memberikan persetujuan kepada
Menteri Agama setelah diputuskan dalam rapat pleno BWI
8. Menteri Agama
menerbitkan/tidak menerbitkan yang diputuskan dalam rapat pleno yang dipimpin
pejabat eselon 1
9. Instansi atau pihak yang
akan menggunakan tanah wakaf mengajukan permohonan sertifikat wakaf kepada BPN setelah
mendapatkan izin tertulis dari Menteri Agama atau Kanwil Kemenag Provinsi
Prosedur permohonan untuk tanah di bawah 5.000 m2
1. Nazhir mengajukan permohonan
kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten Tangerang dengan
melampirkan persyaratan
2. Kemenag Kabupaten Tangerang
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
3. Kemenag Kabupaten Tangerang
menerbitkan tanda terima
4. Kanwil Kemenag Provinsi
membentuk tim penetapan melalui SK dengan unsur:
a. Pemda Kabupaten
b. Kantor Pertanahan
c. MUI Kabupaten
d. Kantor Kemenag
e. Nazhir
f. KUA
5. Tim Penetapan membuat berita
acara hasil penilaian dan mengajukan rekomendasi
6. Kemenag Kabupaten menetapkan
dan mengirimkan hasil penilaian kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan kepada BWI Provinsi
7. BWI Provinsi memberikan
persetujuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi setelah diputuskan dalam rapat pleno
BWI
8. Kanwil Kemenag Provinsi berdasarkan mandat dari Menteri Agama
menerbitkan/tidak menerbitkan yang diputuskan dalam rapat pleno yang dipimpin Kanwil
Kemenag Provinsi atau pejabat eselon III yang ditunjuk
9. Instansi atau pihak yang
akan menggunakan tanah wakaf mengajukan permohonan sertifikat wakaf kepada BPN setelah
mendapatkan izin tertulis dari Menteri Agama atau Kanwil Kemenag Provinsi
Check List Persyaratan Ruislag Tanah wakaf di BWI:
1.
Surat perjanjian ruislag antara nazhir dengan pemilik
tanah penukar
2.
Surat permohonan dari nazhir
3.
Surat pernyataan persetujuan wakif
4.
Fotokopi KTP Nazhir dan Wakif
5.
Rencana kerja nazhir
6.
Surat pernyataan bahwa tanah wakaf lama tidak
akan digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat
7.
Surat pengesahan nazhir
8.
AIW/APAIW
9.
Kelengkapan administrasi tanah wakaf
a.
Sertifikat wakaf atau AIW/APAIW
b.
NJOP tanah di sekitar tanah wakaf
c.
Harga pasar tanah wakaf
d.
Peta lokasi tanah wakaf
e.
Dokumen foto tanah wakaf
10.Kelengkapan administrasi
tanah penukar
a.
Sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah
b.
NJOP tanah penukar
c.
Harga pasar tanah penukar
d.
Peta lokasi tanah penukar
e.
Dokumentasi foto penukar tanah wakaf
11.SK pembentukan tim penilai
12.Berita Acara Rapat tim
penilai
13.Rekomendasi ( KUA, Kepala
Kemenag, Kepala Kanwil)