Mari Kita Sukseskan! MTQ Ke-XXII Tingkat Provinsi Banten -- di Tigaraksa Kab. Tangerang -- Tanggal 25-30 April 2025

Persyaratan Ikrar Wakaf

PERSYARATAN IKRAR WAKAF


WAKIF PERSEORANGAN
Atas Nama Diri Sendiri

  1. KTP asli dan digital (scan); dan
  2. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat tesempat.

WAKIF PERSEORANGAN
Mewakili suatu kelompok, keluarga, suami/istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah bersama.

  1. Surat Pernyataan Wakaf Bersama, dapat dibuat dengan mengakses menu “Surat Wakaf Bersama”;
  2. KTP asli dan digital (scan), pihak yang mewakili;
  3. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat; dan
  4. Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.

WAKIF ORGANISASI

  1. fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang  membidangi organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
  2. fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  3. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
  4. Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.        

WAKIF BADAN HUKUM

  1. fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;
  2. fotokopi dan digital (scan) Surat keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  3. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
  4. Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum. 

PERSYARATAN NAZHIR PERSEORANGAN

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk;
  2. Surat Pernyataan kesediaan menjadi nazhir asli dan digital (scan); dan
  3. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

PERSYARATAN NAZHIR ORGANISASI

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
  2. Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
  3. Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  4. Fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
  5. Fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
  6. Fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
  7. Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
  8. Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
  9. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

PERSYARATAN NAZHIR BADAN HUKUM

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
  2. Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
  3. Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan Pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian untuk kepengurusan akta wakaf;
  4. Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar:
  5. Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat:
  6. Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
  7. Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
  8. Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
  9. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit. 

PERSYARATAN TANAH YANG DIWAKAFKAN

  1. Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan
  2. Dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku.

PERSYARATAN PEMBUATAN APAIW
( AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF )

Pelapor Peristiwa Wakaf

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) pelapor peristiwa wakaf;
  2. Dokumen yang dijadikan rujukan sebagai dasar petunjuk (qarinah) bahwasanya telah terjadi peristiwa wakaf pada masa lampau dan wakif sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, misalkan sebagai berikut :

  • Surat Pernyataan/keterangan dari saksi-saksi, kepala desa, pejabat publik, pemuka agama, tokoh masyarakat, atau pihak-pihak yang mengetahui perihal tanah wakaf;
  • Dokumentasi foto atau video mengenai penyerahan tanah wakaf; atau
  • Petunjuk (qarinah) lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pelapor dalam ikrar.
  • Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dilaporkan tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat.

(Sumber : https://Siwak.kemenag.go.id)


Persyaratan Permohonan Izin Tukar Menukar Harta Benda wakaf :

1.    Surat Permohonan

a.     Surat permohonan nazhir kepada Menteri Agama melalui Kemenag Kabupaten Tangerang (untuk luas tanah di atas 5.000 m2

b.    Surat permohonan nazhir kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten melalui Kemenag Kabupaten Tangerang (untuk luas tanah di bawah 5.000 m2)

c.     Surat permohonan ditandatangani oleh ketua nazhir (untuk nazhir organisasi dan badan hukum), oleh seluruh nazhir (untuk naazhir perorangan)

2.    Fotokopi AIW atau APAIW dan sertifikat wakaf

3.    Fotokopi surat pengesahan nazhir dan surat keputusan perpanjangan atau pergantian nazhir dari BWI

4.    Surat perjanjian tukar menukar harta beneda wawkaf antara nazhir dan pihak penukar

5.    Fotokopi identitas nazhir dan pihak penukar

6.    Fotokopi sertifikat harta benda penukar atau  bukti kepemilikan lain yang sah sesuai UU

7.    Fotokopi akta pendirian dan surat izin organisasi/badan hukum, bagi pihak penukar organisasi/badan hukum

8.    Rencana tata ruang wilayah/rencana detail tata ruang/penetapan lokasi/rekomendasi tata ruang

9.    Hasil penilaian oleh penilai atas harta benda wakaf dan harta benda penukar

Prosedur permohonan untuk tanah di atas 5.000 m2

1.    Nazhir mengajukan permohonan kepada Menteri Agama melalui Kemenag Kabupaten Tangerang dengan melampirkan persyaratan

2.    Kemenag Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

3.    Kemenag Kabupaten Tangerang menerbitkan tanda terima

4.    Kemenag Kabupaten Tangerang membentuk tim penetapan melalui SK dengan unsur:

a.     Pemda Kabupaten

b.    Kantor Pertanahan

c.     MUI Kabupaten

d.    Kantor Kemenag

e.    Nazhir

f.      KUA

5.    Tim Penetapan membuat berita acara hasil penilaian dan mengajukan rekomendasi

6.    Kemenag Kabupaten menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian kepada Menteri Agama dan kepada BWI dengan tembusan kepada Kakanwil

7.    BWI memberikan persetujuan kepada Menteri Agama setelah diputuskan dalam rapat pleno BWI

8.    Menteri Agama menerbitkan/tidak menerbitkan yang diputuskan dalam rapat pleno yang dipimpin pejabat eselon 1

9.    Instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah wakaf mengajukan permohonan sertifikat wakaf kepada BPN setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Agama atau Kanwil Kemenag Provinsi

Prosedur permohonan untuk tanah di bawah 5.000 m2

1.    Nazhir mengajukan permohonan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten Tangerang dengan melampirkan persyaratan

2.    Kemenag Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

3.    Kemenag Kabupaten Tangerang menerbitkan tanda terima

4.    Kanwil Kemenag Provinsi membentuk tim penetapan melalui SK dengan unsur:

a.     Pemda Kabupaten

b.    Kantor Pertanahan

c.     MUI Kabupaten

d.    Kantor Kemenag

e.    Nazhir

f.      KUA

5.    Tim Penetapan membuat berita acara hasil penilaian dan mengajukan rekomendasi

6.    Kemenag Kabupaten menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan kepada BWI Provinsi

7.    BWI Provinsi memberikan persetujuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi setelah diputuskan dalam rapat pleno BWI

8.    Kanwil Kemenag Provinsi  berdasarkan mandat dari Menteri Agama menerbitkan/tidak menerbitkan yang diputuskan dalam rapat pleno yang dipimpin Kanwil Kemenag Provinsi atau pejabat eselon III yang ditunjuk

9.    Instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah wakaf mengajukan permohonan sertifikat wakaf kepada BPN setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Agama atau Kanwil Kemenag Provinsi

Check List Persyaratan Ruislag Tanah wakaf di BWI:

1.    Surat perjanjian ruislag antara nazhir dengan pemilik tanah penukar

2.    Surat permohonan dari nazhir

3.    Surat pernyataan persetujuan wakif

4.    Fotokopi KTP Nazhir dan Wakif

5.    Rencana kerja nazhir

6.    Surat pernyataan bahwa tanah wakaf lama tidak akan digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat

7.    Surat pengesahan nazhir

8.    AIW/APAIW

9.    Kelengkapan administrasi tanah wakaf

a.     Sertifikat wakaf atau AIW/APAIW

b.    NJOP tanah di sekitar tanah wakaf

c.     Harga pasar tanah wakaf

d.    Peta lokasi tanah wakaf

e.    Dokumen foto tanah wakaf

10.Kelengkapan administrasi tanah penukar

a.     Sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah

b.    NJOP tanah penukar

c.     Harga pasar tanah penukar

d.    Peta lokasi tanah penukar

e.    Dokumentasi foto penukar tanah wakaf

11.SK pembentukan tim penilai

12.Berita Acara Rapat tim penilai

13.Rekomendasi ( KUA, Kepala Kemenag, Kepala Kanwil)




Share:

Postingan Populer