Mari Kita Sukseskan! MTQ Ke-XXII Tingkat Provinsi Banten -- di Tigaraksa Kab. Tangerang -- Tanggal 25-30 April 2025

Nikah dan Rujuk

Persyaratan Nikah

  1. Fotokopi e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir
  5. Fotokopi e-KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
  6. Fotokopi e-KTP Wali Nikah
  7. Surat keterangan sehat dari Puskesmas (SARITA utk Kab. Tangerang)
  8. Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan Sesuai KTP
  9. Surat persetujuan kedua mempelai
  10. Rekomendasi NIkah dari KUA
  11. Surat Pernyataan Belum Menikah/Duda/Janda Bermaterai
  12. Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
  13. Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
  14. Penetepan ijin poligami dari Pengadilan Agama jika calon suami memiliki istri
  15. AKTA Cerai jika duda/janda cerai hidup
  16. Akta Kematian Asli dari Catatan Sipil jika Duda/Janda Ditinggal Mati dan N6 dari Desa/Kelurahan
  17. Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI
  18. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh Kepala KUA tempat tinggal wali jika wali nikah tidak bisa hadir
  19. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  20. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru) 
  21. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Kebenaran Data Calon Pengantin
  22. Mengikuti Bimbingan Perkawinan di KUA

Download Persyaratan Nikah Disini

Jika WNA

  1. Surat ijin nikah dari perwakilan kedutaan di Indonesia
  2. Jika membawa surat ijin nikah dari negara ybs, surat tsb harus dilegalisir kedutaan ybs
  3. Jika tidak ada kedutaan negaranya di Indonesia izin kedutaan dapat menggunakan izin dari instansi berwenang di negaranya
  4. Ijin poligami dari negara asal, jika calon suami telah beristri
  5. Jika negara asal tidak mengatur tentang poligami, izin poligami dapat dilakukan pada PA di Indonesia
  6. Akte cerai/akte kematian jika duda/janda
  7. Fotokopi paspor
  8. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh PPN kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal jika wali nikah tidak bisa hadir
  9. Fotokopi akte kelahiran
  10. Surat pernyataan belum menikah bermaterai
  11. Melampirkan data kedua orang tua
  12. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  13. Dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi
  14. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)
Persyaratan Rujuk
  1. Akta Cerai Asli dan Salinan Putusannya
  2. Surat Permohonan Rujuk
  3. Surat Keterangan Rujuk dari Desa/Kelurahan
  4. Fotokopi e-KTP suami/istri
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi KTP Saksi Rujuk (2 orang)
Download Persyaratan Rujuk Disini

Share:

Postingan Populer