PERNIKAHAN CAMPURAN
Berdasarkan
Pasal 41 ayat (1) PMA 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang dimaksud dengan
pernikahan campuran adalah pernikahan antara seorang pria beragama Islam dengan
seorang wanita beragama Islam yang berbeda
kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan
Indonesia. Jadi pernikahan campuran bukanlah pernikahan beda
agama. Pernikahan campuran dapat dicatat di KUA Kecamatan atau kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Persyaratan pernikahan bagi WNI :
- Fotokopi e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Fotokopi e-KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
- Fotokopi e-KTP Wali Nikah
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas (SARITA utk Kab. Tangerang)
- Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan Sesuai KTP
- Surat persetujuan kedua mempelai
- Rekomendasi NIkah dari KUA
- Surat Pernyataan Belum Menikah/Duda/Janda Bermaterai
- Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
- Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
- Penetepan ijin poligami dari Pengadilan Agama jika calon suami memiliki istri
- AKTA Cerai jika duda/janda cerai hidup
- Akta Kematian Asli dari Catatan Sipil jika Duda/Janda Ditinggal Mati dan N6 dari Desa/Kelurahan
- Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI
- Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh Kepala KUA tempat tinggal wali jika wali nikah tidak bisa hadir
- Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
- Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar (Background Biru)
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Kebenaran Data Calon Pengantin
- Mengikuti Bimbingan Perkawinan di KUA
Persyaratan pernikahan bagi WNA :
- Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dari Kedutaan Negara ybs
- Jika membawa surat ijin nikah dari negara ybs, surat tsb harus dilegalisir kedutaan ybs
- Jika tidak ada kedutaan negaranya di Indonesia izin kedutaan dapat menggunakan izin dari instansi berwenang di negaranya
- Izin poligami dari pengadilan atau instansi berwenang dari negara asal, jika calon suami telah beristri
- Jika negara asal tidak mengatur tentang poligami, izin poligami dapat dilakukan pada PA di Indonesia
- Akte cerai/akte kematian jika duda/janda
- Fotokopi paspor
- Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh PPN kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal jika wali nikah tidak bisa hadir
- Fotokopi akte kelahiran
- Surat pernyataan belum menikah bermaterai
- Melampirkan data kedua orang tua
- Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
- Dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi
- Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar (Background Biru)