Mari Kita Sukseskan! MTQ Ke-XXII Tingkat Provinsi Banten -- di Tigaraksa Kab. Tangerang -- Tanggal 25-30 April 2025

Pendaftaran Bukti Nikah Luar Negeri

Ketentuan:

  1. Pernikahan antar warga negara Indonesia dan/atau warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar negeri dan dicatat oleh PPN LN pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Buku Nikahnya dapat diakui dan dilegalisasi oleh KUA. 
  2. Pernikahan antar warga negara Indonesia dan/atau antar warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar negeri dan dicatat oleh pemerintah setempat, mendaftarkan bukti pernikahannya di KUA tempat tinggal suami/istri paling lambat 1 (satu) tahun setelah kembali ke tanah air. 
  3. Dalam hal pendaftaran pernikahan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 1 (satu) tahun, yang bersangkutan membuat - 14 - pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan. 
  4. Pendaftaran bukti pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan membawa Buku Nikah atau bukti nikah di luar negeri dan bukti lapor dari kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 
  5. Bukti pernikahan antar warga negara Indonesia dan/atau warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang dilaksanakan di luar negeri dan pelaksanaan pernikahannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, bukti perkawinannya tidak dapat didaftarkan pada KUA. 

(Pasal 33 PMA 30 tahun 2024)

Persyaratan permohonan:

  1. Fotokopi KTP dan akte kelahiran suami istri
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua
  3. Fotokopi KTP wali nikah
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Menyampaikan data mas kawin
  6. Sertifikat masuk Islam jika muallaf
  7. Buku nikah/sertifikat nikah luar negeri
  8. Surat keterangan pencatatan nikah luar negeri dari kantor perwakilan dilangsungkannya pernikahan
  9. Paspor bagi WNA
  10. Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai
  11. Paspoto 2x3 = 3 lembar (background biru)
  12. Seluruh dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi

Share:

Postingan Populer