Bagi kalian yang memiliki KTP Kecamatan Pakuhaji dan akan menikah di kecamatan lain, maka kalian harus membuat REKOMENDASI NIKAH dari KUA Kec. Pakuhaji, Silahkan datang ke KUA Pakuhaji dengan membawa persyaratan di bawah ini.
Persyaratan :
- Fotokopi e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Fotokopi e-KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
- Fotokopi e-KTP Wali Nikah
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas (SARITA utk Kab. Tangerang)
- Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan Sesuai KTP
- Surat persetujuan kedua mempelai
- Rekomendasi NIkah dari KUA
- Surat Pernyataan Belum Menikah/Duda/Janda Bermaterai
- Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
- Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
- Penetepan ijin poligami dari Pengadilan Agama jika calon suami memiliki istri
- AKTA Cerai jika duda/janda cerai hidup
- Akta Kematian Asli dari Catatan Sipil jika Duda/Janda Ditinggal Mati dan N6 dari Desa/Kelurahan
- Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI
- Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh Kepala KUA tempat tinggal wali jika wali nikah tidak bisa hadir
- Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
- Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar (Background Biru)
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Kebenaran Data Calon Pengantin
Download Persyaratan Nikah Disini
Download Persyaratan Nikah Disini